Diberdayakan oleh Blogger.

Daftar Blog Saya

My BLOG

Selasa, 11 Desember 2012

Sumber Ajaran Ahlus Sunnah Wal Jamaah NU



Prosedur perumusan hukum dan ajaran Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam tradisi jamiyah Nahdlatul Ulama (NU) amat bergantung pada pola pemecahan masalahnya antara pola yang maudhu’iyah (tematik), qonuniyah (terapan) dan waqi’iyah (kasuistik).
Pola maudhu’iyah melakukan deskripsi masalah berbentuk tashawur lintas disiplin keilmuan yang disajikan secara empiris. Ketika rumusan hukum atau ajaran islam tersebut dikaitkan dengan kepentingan penerapan hukum positif (semisal RUU/Raperda), maka pendekatan masalahnya menggunakan semangat “tathbiqu as-syariah” atau pempopuleran syariah, disesuaikan dengan kesadaran hukum dan kemajemukan bangsa.
Jika deksripsi masalah terbatas pada respon pada kejadian-kejadian faktual saja, maka pola perumusan yang dipakai adalah pola waqi’iyah, dimana perumusan selalu bersifat regional (kedaerahan) dan/atau insidental, cukup dengan metode inti takhayyur (ekletif) yaitu memilih kutipan-kutipan doktrin/pendapat ulama termasyhur yang siap pakai.
Dalam hal cara merujuk (menggali sumber referensi hukum) dan langkah-langkah yang ditempuh (baik itu secara istinbath/deduktif maupun istidlal/induktif), Nahdlatul Ulama melakukannya dalam 2 jalan, yaitu: jalan Qauli (Madzhab Qauli) dan jalan Manhaji (Madzhab Manhaji).
a. Madzhab Qauli
adalah jalan merujuk pendapat atau pandangan keagamaan ulama termasyhur dari kalangan ulama Sunni yang dikutip secara utuh qaul (pendapat)nya dari kitab-kitab karyanya atau karya muridnya yang dikenal luas dan dijadikan rujukan diseluruh dunia (kitab mu’tabarah) dan di lintas madzhab.
Contohnya, untuk sebuah masalah, Nahdlatul Ulama mengutip pendapat Imam Al-Ghazali dalam kitab al-Iqtishad fi al-’iqtiqadi yang menjabarkan paham aqidah asy’ariyah, ataupun mengutip pendapat Imam Syafii dalam kitab al-Umm soal fiqih.
Nadhlatul Ulama berpendapata, agar keutuhan dan kekhasan madzhab Sunni terjaga, maka jalan perujukan pendapat sedapat mungkin menghindari perujukan dari madzhab lain (misal Syiah). Contohnya, mengutip pendapat Imam Maliki dalam kitab Fiqhus-Sunnah karya Sayyid Sabiq, ataupun melakukan pensyarahan atas hadist koleksi Ibnu Daqiq dalam kitab Muntaqa al-Akhbar dari ulasan Imam as-Syaukani dalam kitab Naylul Awthar.
b. Madzhab Manhaji
adalah jalan merujuk dalil-dalil nash syar’i berupa kutipan ayat al-quran, nuqilan matan sunnah atau hadist demi merespon sebuah masalah.
Adapun upaya yang dilakukan Nadhlatul Ulama dalam pola perujukan manhaji ini supaya tersajikan dengan baik & muhafazhah maka Nahdlatul Ulama melakukan 3 hal, yaitu:
1. pengutipan ayat dari mushaf dengan nisam Utsmany secara lengkap berikut nama surah, nomor urut ayat, terjemah standar Departemen Agama RI, kemudian dilengkapi dengan tafsir-tafsir populer karya mufassir-mufassir Sunni dari kitab-kitab yang mu’tabarah. Pemilihan tafsir juga mempertimbangkan penelusuran sumber-sumber dan media yang diperbantukan dan diperlukan dalam kaidah istinbath (deduktif) yang dipakai. Selain itu, profil mufassir seperti integritas dan mutu tafsir serta takwilnya telah diakui oleh pelbagai ulama semasanya atau masa setelahnya. Perujukan juga harus menghindari pola pentakwilan dan penafsiran yang berlebihan seperti yang dilakukan Syiah 12 Imam dan Syiah Ja’fariyah soal kema’shuman penafsir dan penfasiran yang bercampur dengan aliran kebatinan yang bertentangan dengan paham umum ahlus sunnah wal jamaah.
2. penuqilan matan sunnah/hadist harus dilakukan dari kitab-kitab ushulul hadist (kitab standar hadist), dengan mencantumkan narasumber Nabi atau Rasulullah SAW dalam redaksinya, beserta nama perawi atau nama mukharrij (kolektor) nya. Penuqilan ini harus diberdayakan sedapat mungkin dengan mempertimbangkan uji kehujjahannya sebagai hal shahih, hasan atau dhaif. Penarikan kesimpulan atas konsep substansi nash yang diperoleh harus bermuara pada pensyarahan terdahulu oleh para muhaddisin termasyhur dan diakui berpaham Sunni.
3. pengutipan ijma’ perlu memisahkan kategori-kategori ijma’, seperti ijma’ shahabi (ijma’ para shahabat Nabi) yang diakui sebagai ijma’ tertinggi kehujjahannya, dan ijma’ mujtahiddin. Pengutipan ijma’ arus bersumber dari karya mujtahid muharrir madzhab seperti Imam Nawawi dan kawan-kawan. Kutipan ijma’ juga harus diintegrasikan dengan tafsir ayat quran yang disertai data kritik dan dukungan syarah hadist untuk mengimbangi kondisi pemutusan masalah oleh pelaku ijtihad.

Sumber: Aswaja an-Nadhliyah, LTN PWNU Jawa Timurhttp://kotasepapan-pati.blogspot.com

0 komentar

Posting Komentar

Followers