“Suami wajib menyetubuhi istrinya sekurang-kurangnya satu kali dalam
sebulan,” kata Ibnu Hazm, “kalau tidak, berarti ia durhaka terhadap
Allah.”
Jika Ibnu Hazm berbicara tentang kewajiban bersetubuh bagi suami istri, Imam Al Ghazali menjelaskan mengenai kepatutannya.
“Sepatutnya suami menjimak istrinya pada setiap empat malam satu kali. Ini lebih baik…” kata ulama bergelar hujjatul Islam itu. Namun, Al Ghazali tidak memaknai batasan itu secara kaku.
Add caption |
“Bahkan sangat bijaksana kalau lebih dari sekali dalam empat malam, boleh pula kurang dari itu, sesuai kebutuhan istri.”
Lalu jika perlu memilih hari dalam bersetubuh, adakah keutamaan malam
Jum’at dibandingkan malam-malam lainnya? Dalam hal ini, hadits yang sah
dijadikan rujukan adalah riwayat Tirmidzi nomor 496, An-Nasai 3/95-96,
Ibnu Majah nomor 1078, dan Ahmad 4/9.
Hadits-hadits itu senada, yang terjemahnya sebagai berikut:
“Barangsiapa (yang menggauli istrinya) sehingga mewajibkan mandi pada
hari Jum’at kemudian diapun mandi, lalu bangun pagi dan berangkat (ke
masjid) pagi-pagi, dia berjalan dan tidak berkendara, kemudian duduk
dekat imam dan mendengarkan khutbah dengan seksama tanpa sendau gurau,
niscaya ia mendapat pahala amal dari setiap langkahnya selama setahun,
balasan puasa dan shalat malam harinya.” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu
Majah dan Ahmad)
Subhanallah, dari hadits tersebut tergambar betapa besarnya balasan
pahala bagi orang yang melakukannya. Yakni bersetubuh, mandi, bangun
pagi, berangkat awal ke masjid untuk menunaikan shalat Jum’at, duduk
dekat imam dan mendengarkan khutbah dengan seksama. Pahala dalam hadits
ini diberikan kepada orang yang melakukan paket enam amal itu, tidak
terpisah-pisah. Namun demikian, tergambarlah keutamaan bersetubuh di
malam Jum’at.
Memang ada yang berpendapat bahwa sunnah dalam hadits tersebut adalah
bersetubuh pada hari Jum’at (pagi), mengingat mandi Jum’at itu dimulai
setelah terbit fajar di hari Jum’at. Namun yang lebih populer adalah
bersetubuh di malam Jum’at, sedangkan mandinya bisa saja saat terbit
fajar sebelum menunaikan Shalat Shubuh berjama’ah. Wallaahu a’lam bish
shawab.[Maraji': Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq dan Kitab Fadhail Amal
karya Ali bin Muhammad al Maghribi]Keutamaan Bersetubuh Malam Jum'athttp://kotasepapan-pati.blogspot.comhttp://kotasepapan-pati.blogspot.com
0 komentar
Posting Komentar